Tabungan Emas

Tabungan Emas merupakan produk unggulan Pegadaian, terdapat dua model bisnis pada Tabungan Emas Pegadaian yaitu dengan konsep channeling dan konsep keagenan digital.

  • Konsep channeling, yaitu produk tabungan emas akan ditempatkan di channel partner, customer dapat melakukan berbagai transaksi tabungan emas di aplikasi/channel partner dimana pengiriman informasi akan menggunakan API dokumen antara Pegadaian dan Partner.

  • Konsep keagenan digital, yaitu menggunakan para agen/mitra bisnis partner untuk membuka layanan tabungan emas sebagai akses masyarakat yang ingin melakukan transaksi tabungan emas, konsep ini diawali dengan mendaftarkan partner sebagai agen/mitra badan usaha yang kemudian memiliki akses untuk dapat melakukan transaksi tabungan emas customer.

Buka Rekening Tabungan Emas
Top Up Tabungan Emas
Jual Tabungan Emas
Transfer Tabungan Emas
Cetak Tabungan Emas

Yang Sering Ditanyakan

Informasi apa sajakah yang perlu user masukkan untuk pembukaan Rekening Tabungan Emas?

Fotocopy KTP, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, ID Kelurahan, Status Kawin, Nomor Handphone, serta pilihan outlet user.

Apakah KYC diperlukan? Bagaimana cara user melakukan KYC?

Proses KYC diperlukan dan dibagi menjadi 2 Tier.

  • Tier I: user cukup melengkapi Data Entry dan upload Photo KTP, kemudian proses KYC.

  • Tier II: user datang ke outlet pegadaian untuk validasi offline dengan petugas outlet pegadaian.



Bagaimana Jika user tidak melakukan KYC?

Apabila Nasabah belum melakukan proses KYC (Know Your Customer) di Pegadaian sampai dengan maksimal jangka waktu 6 (enam) bulan, maka Pegadaian akan membekukan rekening Tabungan Emas Nasabah sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal pembukaan rekening Tabungan Emas.

Untuk proses KYC, apakah nasabah harus datang ke outlet pilihan pertamanya?

Tidak, user dapat melakukan KYC di seluruh outlet Pegadaian.

Dalam proses settlement, apakah partner dapat memilih sendiri Bank yang akan digunakan?

Sebisa mungkin partner menggunakan bank yang termasuk dalam kategori HIMBARA

Apakah transaksi channeling Pegadaian pada aplikasi partner dapat dilakukan setiap saat?

Untuk saat ini sistem Pegadaian akan melakukan proses time out pada pukul 22.00 sampai dengan 02.00.

Bagaimana apabila terjadi dispute data rekonsiliasi?

Apabila ada perbedaan data rekonsiliasi pihak partner dan pegadaian dapat melakukan pengecekan kembali, acuan data tetap menggunakan data pegadaian, setiap transaksi yang tercatat di pegadaian harus dibayarkan oleh partner kepada pegadaian.

Apakah harga jual atau harga beli Tabungan Emas dalam satu hari terdapat perubahan? Dan bagaimana pada aplikasi channel?

Per hari harga jual dan beli dapat berubah tergantung pada harga pasar, perubahan dapat terjadi lebih dari 2 kali, info harga jual dan beli dapat diperoleh pada aplikasi channeling melalui Response API, terlampir di sub folder parameter.

Apakah Tabungan Emas bisa di top-up dengan metode pembayaran kredit/cicilan/angsuran/credit card di interface aplikasi channel?

Tidak diperkenan oleh regulator OJK untuk pembelian Tabungan Emas menggunakan metode pembayaran kredit/cicilan/angsuran/credit card.